Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab.
Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapa pun. Maka itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)