Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 13:26 WIB
Ilustrasi hukumnya menurut Islam menggunakan wifi tetangga tanpa izin. (Foto: Shutterstock)
Share :

APA hukumnya menggunakan wifi tetangga tanpa izin? Dalam ajaran Islam, memanfaatkan jaringan internet tanpa izin pemiliknya termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.

Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan alasan larangan menggunakan wifi tetangga tanpa izin adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

"Hak" dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet wifi.

Muhammad Az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab As-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

"Penjelasan tentang ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedangkan menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian 'hak' di sini mencakup harta-benda dan selainnya." (Muhammad Az-Zuhri al-Ghamrawi, As-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), halaman 266) 

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. 

Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapa pun. Maka itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya