Namun terdapat jurisprudensi atau putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasif (persuasive precedent) putusan Mahkamah Agung yang memutuskan tetap dapat mewarisi seorang ahli waris non-Muslim yang secara kebetulan dekat dengan pewaris yang Muslim dan ahli waris non-Muslim itu sangat peduli dan care terhadap keperluan dan kebutuhan ayahnya yang Muslim selama menderita sakit dan dalam perawatan.
Apakah putusan ini bisa dijadikan dasar untuk kasus yang lain atau tidak? Ini sangat perlu upaya ijtihad lebih khusus kasus per kasus.
Oleh karena itu akan lebih baik jika berdasarkan ketentuan hadits di atas yang tidak bisa saling mewarisi jika antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)