BAGAIMANA hukum waris beda agama? Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penjelasannya berdasarkan dalil shahih.
Dilansir mui.or.id, KH Nurul Irfan menyatakan hubungan saling mewarisi bisa terhijab (terhalang) dengan hijab hirman atau mengakibatkan ahli waris kehilangan seluruh bagian warisan yang akan didapatkan jika antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Terdapat hadits sebagai berikut:
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم.
"Seorang pewaris Muslim tidak bisa mewariskan hartanya kepada ahli waris kafir dan sebaliknya."