APAKAH hewan orong-orong boleh dimakan? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi penjelasannya lengkap.
Dilansir mui.or.id, Ustadz Muhammad Alvi Firdausi S.Si MA menerangkan orong-orong adalah jenis hewan yang sering ditemukan di wilayah Indonesia.
Hewan orong-orong dikenal juga dengan istilah anjing tanah atau mole cricket atau gryllotelpidea (nama ilmiah). Banyak masyarakat Indonesia membudidayakan hewan ini.
Lantas, apakah orong-orong termasuk hewan yang boleh dikonsumsi kaum Muslimin?
Orong-orong merupakan hewan yang hidup di dalam tanah. Hewan ini memiliki satu ordo dengan jangkrik atau belalang yaitu orthopdera.
Perihal status hukum jangkrik pernah difatwakan oleh MUI nomor 139/MUI/IV/2000 tentang konsumsi dan budidaya cacing dan jangkrik.
Perihal fatwa jangkrik diputuskan bahwa jangkrik adalah hewan yang boleh diambil manfaatnya sebagai bahan obat-obatan, kosmetik atau kebutuhan konsumsi.
Pemanfaatan tersebut boleh dilakukan selama tidak menimbulkan mudharat. Jika demikian hukum orong-orong dapat dianalogikan pada jangkrik atau belalang karena kesamaan dari aspek ordonya.