INILAH hukumnya istri mengambil uang suami tanpa izin. Secara hukum, ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Pasalnya, uang tersebut milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh menggunakannya.
Namun dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin bisa dibenarkan alias boleh. Misalnya jika istri melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerangkan, dalam hukum Islam, istri memiliki hak mendapat nafkah dari suami. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.
Jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, maka istri dibolehkan mengambilnya tanpa izin suami. Tapi, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.
Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
Dalam sebuah hadits riwayat dari Imam Bukhari, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف
"Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wassalla. 'Wahai Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' kata Hindun. 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' jawab Nabi Shallallahu alaihi wassallam." (HR Bukhari, Ibnu Majah, dan lainnya)