Apakah Boleh Jual Beli Kucing Menurut Islam?

Hantoro, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 11:23 WIB
Ilustrasi hukum jual beli kucing menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sementara itu dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), pelarangan dalam hadits tersebut adalah pelarangan yang bersifat tanzih, bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjualbelikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).

Namun, mayoritas ulama menyatakan membeli kucing hukumnya diperbolehkan (mubah). Sebab, kucing merupakan hewan suci atau tidak najis. Berbeda dengan anjing, air liurnya termasuk najis mughalazoh atau najis sifatnya berat. 

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

"Mayoritas ulama fikih bermazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya." (Al Mausuatul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)

Itulah jawaban dari pertanyaan: Apakah boleh jual beli kucing menurut Islam? Wallahu a'lam bishawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya