Buya Yahya menerangkan, adapun mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek juga termasuk membesarkan syiar umat yang tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, maka termasuk haram bagi umat Islam.
"Mengucapkan selamat tahun baru Imlek karena itu termasuk membesarkan syiar mereka, maka tidak diperkenankan, dan hukumnya mengagungkan syiar selain syiar agama Islam adalah haram. Ini adalah penjelasan yang umum dikatakan oleh para ulama dalam keadaan normal di negeri ini," jelas Buya Yahya.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa umat Islam tidak boleh mengucapkan selamat Imlek, namun juga jangan mencaci.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)