Selain karena ketidakmampuan serah terima, kehadiran produk ilegal atau black market (BM) tidak bisa diterima syari seperti halnya uang palsu. Peredaran produk ilegal berimbas pada rusaknya pasar.
Sementara itu ada keharusan agama untuk melindungi produk lain yang bersaing secara sehat melewati prosedur. Banjirnya produk ilegal, bisa merusak pasar dalam negeri, surplus, dan lainnya yang berdampak sistemik.
Untuk transaksi BM seperti barang elektronik juga terbilang tidak sah karena beberapa hal di atas. Selain itu, transaksi produk BM berupa elektronik mengandung gharar (ketidakpastian) di mana tidak ada jaminan atau garansi.
Ketika hendak menuntut karena adanya kerusakan barang misalnya, tidak ada jalan ke arah hukum positif karena barang tersebut ilegal.
Yusuf Qorodlowi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam mengatakan:
وكل عقد للبيع فيه ثغرة للتنازع بسبب جهالة في المبيع لأنه غرر يؤدي إلى الخصومة بين الطرفين أو غبن أحدهما الآخر فقد نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم سدا للذريعة
"Setiap akad jual beli yang mana membuka ruang sengketa dengan sebab ketidakjelasan barang, maka masuk dalam gharar yang membawa pada pertikaian antara dua pihak atau penipuan satu sama lain. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang transaksi seperti ini dengan alasan preventif atas hal-hal yang tidak diinginkan."
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)