HUKUM memberikan dan menerima cokelat di Hari Valentine menurut Islam sangat penting diketahui. Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan terkait hal tersebut.
"Bagaimana jika kita mendapat bingkisan atau hadiah dari teman kita yang merayakan Valentine Day, misalnya cokelat atau sesuatu yang biasa bernuansa pink di tanggal perayaan tersebut. Lalu bagaimana hukum teman-teman saya yang ikut-ikutan merayakan Valentine Day tersebut?" tanya seseorang jamaah kepada Buya Yahya, dikutip dari video berjudul "Hukum Menerima Cokelat Valentine" di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Mendengar pertanyaan tersebut, Buya Yahya lantas menjawabnya dengan menyebut bahwa muda-mudi Muslim tidak perlu ikut merayakan Hari Valentine. Pasalnya, kasih sayang sesungguhnya sudah mereka dapatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
"Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semuanya. Kasih sayang yang diajarkan Baginda Nabi, kasih sayang kita adalah sambung dengan Nabi. Karena Nabi adalah Rahmatan Lil Alamin, kasih sayang sedunia," jelas Buya Yahya dengan lembut.
"Anda punya memiliki Nabi Muhammad dan punya pendidikan dari Nabi, itu kasih sayang yang sesungguhnya. Ngajarin berkasih sayang di dalam perang. Mengajari kasih sayang dengan binatang sekalipun," imbuhnya.
Lebih lanjut Buya Yahya juga mengatakan bahwa Hari Valentine budaya masyarakat di luar Islam. Ia bahkan menyebut bahwa kisah Hari Valentine tidak berangkat dari umat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, dan justru mengagungkan seseorang yang menganut agama lain.
"Anda kan bisa membaca sayangku. Apakah itu kisah seorang yang salih kepada Nabi Muhammad atau tidak. Kisah Valentine Day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo di dalam agama yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar agama kita," papar Buya Yahya.
"Itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa. Semeriah apa pun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah telanjur janjian, batalin," tegasnya.
Terkait pemberian bingkisan atau hadiah di Hari Valentine, Buya Yahya menyebut bahwa barang atau makanan yang dihadiahkan tidak bersifat haram. Namun, dikhawatirkan pemakannya yang merupakan orang Islam akan menikmati dan ikut terbawa dengan syiar agama lain.
"Adapun sesuatu yang dihadiahkan di acara semacam itu, barangnya bukan barang yang haram. Bisa saja dimakan. Tapi yang dikhawatirkan karena Anda menikmati, maka Anda akan terbawa. Anda diberi oleh orang Nasrani yang merayakan Natalan sekalipun, misalnya permen, kue, halal kita makan, bukan sesuatu yang haram," paparnya.
"Tapi kalau pemberiannya itu dalam irama membesarkan, itu dosa niatnya tadi. Tidak haram dimakan jika hatimu kuat, tidak ikut-ikutan esok hari. Cokelat adalah halal, diberikan dengan sukarela itu halal, cuma haramnya adalah jika ada nilai pengagungan terhadap syiar itu jadi haram," pungkasnya.
Itulah penjelasan mengenai hukum memberikan dan menerima cokelat di Hari Valentine menurut Islam. Allahu a'lam.
(Hantoro)