Hukum Memberikan dan Menerima Cokelat di Hari Valentine Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Senin 12 Februari 2024 17:12 WIB
Ilustrasi hukum memberikan dan menerima cokelat di Hari Valentine menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

Terkait pemberian bingkisan atau hadiah di Hari Valentine, Buya Yahya menyebut bahwa barang atau makanan yang dihadiahkan tidak bersifat haram. Namun, dikhawatirkan pemakannya yang merupakan orang Islam akan menikmati dan ikut terbawa dengan syiar agama lain.

"Adapun sesuatu yang dihadiahkan di acara semacam itu, barangnya bukan barang yang haram. Bisa saja dimakan. Tapi yang dikhawatirkan karena Anda menikmati, maka Anda akan terbawa. Anda diberi oleh orang Nasrani yang merayakan Natalan sekalipun, misalnya permen, kue, halal kita makan, bukan sesuatu yang haram," paparnya.

"Tapi kalau pemberiannya itu dalam irama membesarkan, itu dosa niatnya tadi. Tidak haram dimakan jika hatimu kuat, tidak ikut-ikutan esok hari. Cokelat adalah halal, diberikan dengan sukarela itu halal, cuma haramnya adalah jika ada nilai pengagungan terhadap syiar itu jadi haram," pungkasnya.

Itulah penjelasan mengenai hukum memberikan dan menerima cokelat di Hari Valentine menurut Islam. Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya