“Dengan tetap mengedepankan terpenuhinya, seluruh ketentuan-ketentuan penyelenggaraan haji, ibadah haji terhadap jamaah, itu yang penting,”sambungnya.
Dia memberikan contoh ketika jamaah harus melempar jumrah, bagi jamaah lansia, kebutuhan khusus dan risti itu sangat menyulitkan. “Karena proses perjalanannya cukup jauh dan butuh effort yang luar biasa,” ucapnya.
“Oleh karena itu, fiqih memperbolehkan bagaimana kemudian dapat dibatalkan, diwakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah tersebut, lempar jumrah tersebut. Jadi bagian dari fiqih itu memberikan kemudahan-kemudahan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )