Haji Ramah Lansia 2024, Stafsus Menag: Fiqih Tak Memberatkan Namun Beri Kemudahan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 00:24 WIB
Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz/Foto: MCH 2024
Share :

“Dengan tetap mengedepankan terpenuhinya, seluruh ketentuan-ketentuan penyelenggaraan haji, ibadah haji terhadap jamaah, itu yang penting,”sambungnya.

Dia memberikan contoh ketika jamaah harus melempar jumrah, bagi jamaah lansia, kebutuhan khusus dan risti itu sangat menyulitkan. “Karena proses perjalanannya cukup jauh dan butuh effort yang luar biasa,” ucapnya.

“Oleh karena itu, fiqih memperbolehkan bagaimana kemudian dapat dibatalkan, diwakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah tersebut, lempar jumrah tersebut. Jadi bagian dari fiqih itu memberikan kemudahan-kemudahan,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya