Apa Hukumnya Menelan Sisa Makanan di Mulut saat Sholat?

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 20:11 WIB
Ilustrasi hukumnya menelan sisa makanan di mulut saat sholat. (Foto: Okezone)
Share :

APA hukumnya menelan sisa makanan di mulut saat sholat? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan terkait sisa makanan yang berada di sela-sela gigi, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan. 

1. Sisa makanan masih melekat di gigi atau tidak sampai tertelan

"Para ulama menegaskan bahwa ini bukan termasuk pembatal sholat, tidak pula pembatal puasa. Karena sisa makanan yang mengendap di mulut bukan terhitung kegiatan makan," kata Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Sabtu (11/5/2024). 

Ia melanjutkan, dalam Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Imam Ibnu Baz menyatakan:

ما يوجد في الفم من آثار الطعام أو اللحم لا يضر الصلاة، سواء بقي أو أخرج أثناء الصلاة وطرحه في منديل أو في جيبه

"Sisa makanan atau sisa daging yang berada di mulut tidak membatalkan sholat seseorang. Baik tetap melekat di mulut atau dia keluarkan di tengah-tengah sholat, kemudian dia letakkan di sapu tangan atau di sakunya." (Lihat https://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya