2. Bagaimana jika sisa makanan tertelan?
Sebagian ulama menegaskan sisa makanan itu jangan sampai tertelan. Imam Ibnu Baz melanjutkan:
المقصود ما في الفم من آثار الطعام، أو آثار اللحم في الأسنان لا يضر الإنسان، لكن لا يبتلعه، إذا أخرجه يلقيه في جيبه أو في منديل، وإن أبقاه في ضرسه أو في جيبه حتى يفرغ من الصلاة لم يضرها
"Maksudnya, sisa makanan di mulut atau sisa daging di sela-sela gigi, tidak (membatalkan sholat) seseorang, akan tetapi jangan ditelan. Jika dia keluarkan, letakkan di saku atau sapu tangan. Jika tetap melekat di sela-sela gigi atau dia letakkan di sakunya, sampai sholat selesai, sholatnya tidak batal." (Lihat: https://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869)
Ustadz Ammi Nur Baits melanjutkan, ulama lainnya menegaskan bahwa sisa makanan yang tertelan tidak membatalkan sholat, karena tidak terhitung makan atau minum, sebagaimana orang menelan ludah.
"Itu sebagaimana yang ditegaskan Syekh Sulaiman Al Majid, sebagaimana penjelasan beliau dalam sebuah acara televisi. Hal yang sama juga ditegaskan Syekh Usamah Al Qusi, salah satu dai ahlus sunnah di Mesir," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)