Apa Hukumnya Menelan Sisa Makanan di Mulut saat Sholat?

Hantoro, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 20:11 WIB
Ilustrasi hukumnya menelan sisa makanan di mulut saat sholat. (Foto: Okezone)
Share :

APA hukumnya menelan sisa makanan di mulut saat sholat? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan terkait sisa makanan yang berada di sela-sela gigi, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan. 

1. Sisa makanan masih melekat di gigi atau tidak sampai tertelan

"Para ulama menegaskan bahwa ini bukan termasuk pembatal sholat, tidak pula pembatal puasa. Karena sisa makanan yang mengendap di mulut bukan terhitung kegiatan makan," kata Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Sabtu (11/5/2024). 

Ia melanjutkan, dalam Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Imam Ibnu Baz menyatakan:

ما يوجد في الفم من آثار الطعام أو اللحم لا يضر الصلاة، سواء بقي أو أخرج أثناء الصلاة وطرحه في منديل أو في جيبه

"Sisa makanan atau sisa daging yang berada di mulut tidak membatalkan sholat seseorang. Baik tetap melekat di mulut atau dia keluarkan di tengah-tengah sholat, kemudian dia letakkan di sapu tangan atau di sakunya." (Lihat https://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869) 

2. Bagaimana jika sisa makanan tertelan?

Sebagian ulama menegaskan sisa makanan itu jangan sampai tertelan. Imam Ibnu Baz melanjutkan:

المقصود ما في الفم من آثار الطعام، أو آثار اللحم في الأسنان لا يضر الإنسان، لكن لا يبتلعه، إذا أخرجه يلقيه في جيبه أو في منديل، وإن أبقاه في ضرسه أو في جيبه حتى يفرغ من الصلاة لم يضرها

"Maksudnya, sisa makanan di mulut atau sisa daging di sela-sela gigi, tidak (membatalkan sholat) seseorang, akan tetapi jangan ditelan. Jika dia keluarkan, letakkan di saku atau sapu tangan. Jika tetap melekat di sela-sela gigi atau dia letakkan di sakunya, sampai sholat selesai, sholatnya tidak batal." (Lihat: https://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869)

Ustadz Ammi Nur Baits melanjutkan, ulama lainnya menegaskan bahwa sisa makanan yang tertelan tidak membatalkan sholat, karena tidak terhitung makan atau minum, sebagaimana orang menelan ludah.

"Itu sebagaimana yang ditegaskan Syekh Sulaiman Al Majid, sebagaimana penjelasan beliau dalam sebuah acara televisi. Hal yang sama juga ditegaskan Syekh Usamah Al Qusi, salah satu dai ahlus sunnah di Mesir," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya