Kemenag: Berhaji Harus Gunakan Visa Haji

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 09:33 WIB
Jamaah Haji di Tanah Suci/Foto: MCH 2024
Share :

Berikut lima kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi:

1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpaker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa

2. Jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji

3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh

4. Ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus

5. Memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya