JAKARTA - Kementerian Agama melakukan pertemuan dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta. Pertemuan membahas problem kontemporer penyelenggaran umrah dan haji khusus.
Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) ini dihadiri perwakilan dari 11 asosiasi, yaitu: Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.
Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting) Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis.
“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” ujar Jaja Jaelani di Jakarta, dikutip Senin (20/5/2024).
Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan lima kesepakatan. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.
“Kita juga sepakat bahwa jamaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” sebut M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus.