24 WNI Ditangkap saat Miqat di Bir Ali, Ini Imbauan Kemenag

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 01:04 WIB
Kadaker Madinah Ali Machzumi/MCH 2024
Share :

Sekadar diketahui, 24 Warga Negara Indonesia (WNI) jamaah haji furoda ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.

Mereka diamankan dan ditahan karena tidak memiliki visa haji resmi. Rombongan tersebut hendak bertolak ke Makkah untuk mengikuti prosesi haji.

Polisi menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya. Informasi yang dihimpun, seluruh jamaah rombongan ini dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya