2 Koordinator Jamaah Furoda Asal Banten Ditahan, Dicekal 10 Tahun dan Denda Rp215 Juta

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 17:24 WIB
Jamaah Haji di Masjidil Haram/ Foto: Sigit MCH 2024
Share :

Sedangkan dua orang koordinator ditahan dan dikenai pasal transporting Haj, dengan ancaman denda 50 ribu riyal atau Rp215 juta, kurungan 6 bulan penjara dan dicekal selama 10 tahun.

Yusron berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu dengan visa haji.

Dia juga meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming menggunakan visa lain untuk berhaji. “Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,”tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya