Breaking News! 22 Jamaah Furoda yang Ditangkap di Bir Ali Dideportasi dan Dicekal ke Saudi 10 Tahun

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 16:09 WIB
Jamaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah/ Foto: MCH 2024
Share :

MAKKAH – Sebanyak 22 jamaah haji furoda yang ditangkap polisi Saudi saat mengambil Miqat di wilayah Bir Air, Madinah, untuk masuk ke Makkah dijatuhkan sanksi dan deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sanksi tegas ini diberikan oleh Aparat Keamanan (Apkam) Pemerintahan Saudi. Kejaksaan Arab Saudi sebelumnya membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban.

"Kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jamaah ini dengan alasan khusus dari mereka," ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

KJRI kata dia sudah dua kali menemui pihak Aparat Keamanan Saudi agar minta rombongan jamaah asal Banten tersebut dibebaskan.

Namun pihak Aparat Keamanan Saudi tidak bisa membebaskannya, karena khawatir 22 WNI ini akan kembali masuk Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.

"Semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi, dan pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan Insya Allah 22 jamaah itu akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam pukul 11 dari Madinah ke Jakarta,"terangnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada 22 jamaah haji furoda tersebut adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Mereka akan terkena banned 10 tahun. Nggak ada denda," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya