MAKKAH – Otoritas Arab Saudi menahan 2 WNI berinisial MH dan JJ yang merupakan koordinator 22 jamaah haji furoda asal Banten. Keduanya dinyatakan bersalah dan masih ditahan polisi Arab Saudi.
"Kami masih belum memastikan hukumannya. Karena saat ini masih berproses,”ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Dikatakan Yusron, kedua koordinator tersebut terancam hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dijerat pasal transporting Haj.
“Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, untuk organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan,"sambungnya.
Kendati demikian, KJRI Jeddah masih menunggu proses hukum dan putusan pengadilan kedua WNI koordinator jamaah haji furoda asal Banten tersebut.