MADINAH -Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bahwa warga negaranya dan mukimin (WNI yang sudah lama bermukim di Arab Saudi) hanya bisa berhaji lima tahun sekali.
Salah satu mukimin di Madinah, Dzakwan Aisy Fajar Azhari, mengatakan, meski tinggal di Kota Nabi dia tidak bisa naik haji setahun sekali.
"Jatahnya lima tahun sekali," ujar Dzakwan kepada Media Center Haji (MCH), dikutip, Kamis (6/6/2024).
Penerjemah khutbah Jumat di Masjid Nabawi ini melanjutkan, WN Saudi atau mukimin bisa berhaji tidak harus lima tahun sekali.
Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadist Universitas Islam Madinah (UIM) ini mengatakan, ada syaratnya jika ingin berhaji tidak lima tahun, yaitu mendampingi mahram atau pendamping buat istrinya.
“Dia bisa mengajukan pesyaratan khusus ke Kementerian Haji dan Umrah (Arab Saudi) untuk menunaikan haji bersama istrinya," kata Dzakwan.