Warga Saudi dan Mukimin Tak Bisa Naik Haji Setiap Tahun, Ini Alasannya

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 01:14 WIB
Suasana di Masjidil Haram Jelang Puncak Haji/ MCH 2024
Share :

Sementara, WN Saudi yang ingin berhaji bisa mendaftarkan diri melalui biro travel. Biayanya bervariasi bergantung fasilitasnya. Mulai SAR 5000 hingga SAR 15 Ribu (Rp 22 juta - Rp 65 juta). "Aturan ini atau pembatasan itu mungkin sekitar 10 tahunan lalu," ujar dia.

Meskipun tinggal dan menetap di Arab Saudi, mukimin juga tidak bisa mengundang keluarganya untuk berhaji.

"Haji itu kan pakai visa khusus, dan untuk mukimin bisa mengundang menggunakan visa ziarah. Dan visa ziarah itu kan tidak bisa digunakan untuk ibadah haji,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya