Menag: Skema Murur di Muzdalifah Pertimbangkan Hukum Fikih dan Keamanan Jamaah Haji

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 13:07 WIB
Ilustrasi Menag jelaskan alasan penerapan skema murur di Muzdalifah untuk jamaah haji Indonesia. (Foto: Kemenag.go.id)
Share :

Tempat atau space di Muzdalifah menjadi makin sempit dan ini berpotensi sangat padat luar biasa. Jika dibiarkan akan dapat membahayakan jamaah haji.

Skema murur diprioritaskan bagi jamaah haji yang mengalami risiko tinggi (risti) secara medis, lanjut usia (lansia), disabilitas, berkursi roda, serta para pendamping jamaah (risti, lansia, disabilitas, berkursi roda).

Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, pihaknya telah mendiskusikan skema murur dengan pihak-pihak di Arab Saudi, baik Masyariq, Naqabah, maupun Kementerian Haji dan Umrah.

Di Indonesia, hal ini juga tekah didiskusikan dengan sejumlah ormas, baik NU, Muhammadiyah, Persis, Al Wasliyah, dan lainnya.

"Kami juga mendiskusikan hal ini dengan Mustasar Diny yang terdiri dari para ulama. Mereka juga mendukung terkait rencana skema murur yang dijalankan pemerintah. Waktu pelaksanaan murur mulai pukul 19.00 dan diharapkan selesai 22.00," sebutnya.

"Ini bertolak dari pemikiran bahwa menjaga keselamatan jiwa itu menjadi hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya