SEJARAH gelar haji di Indonesia dibahas dalam artikel Okezone Muslim berikut ini. Setiap orang yang mengunjungi Kakbah di Tanah Suci Makkah dengan niat menunaikan ibadah haji, maka ketika pulang ke Tanah Air akan dipanggil dengan gelar haji untuk laki-laki dan hajah bagi perempuan.
Menariknya, gelar haji tersebut hanya ada di Indonesia. Sementara di Arab Saudi maupun negara lainnya ketika seorang Muslim pulang menunaikan ibadah haji, tidak ada yang menambahkan gelar itu.
Sejarah Gelar Haji di Indonesia
Berdasarkan penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata haji bermakna Rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan haji (Dzulhijjah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, serta wukuf di Padang Arafah.
Secara bahasa, haji memiliki makna menziarahi atau mengunjungi. Maka itu, istilah ini digunakan untuk orang-orang yang akan menunaikan ibadah haji, bukan untuk mereka yang telah selesai menunaikan ibadah haji.
Bila ada seseorang pulang dari menunaikan ibadah haji, sebenarnya sematan haji baginya sudah tuntas, sebab tidak lagi dalam proses berziarah. Namun di Indonesia, gelar haji dan hajjah masih tetap melekat. Orang-orang yang sudah selesai berhaji mendapat tambahan gelar haji.
Meski begitu, sebagian orang memandang hal tersebut tidak baik, sebab bisa menimbulkan sikap riya', pamer, sehingga dapat merusak nilai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sebagian lainnya beralasan pemakaian gelar haji atau hajah untuk mengingat susahnya menempuh perjalanan pulang pergi dari Indonesia ke Kota Makkah. Sehingga, dipakailah gelar haji/hajjah sebagai tanda perjuangan untuk menunaikan ibadah.