MUI Samakan Judi Online dengan Khamr karena Miliki Sifat Adiktif

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 14:01 WIB
Ilustrasi MUI menyamakan judi online dengan khamr karena memiliki sifat adiktif. (Foto: mui.or.id)
Share :

ANGGOTA Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Aminudin Yakub MA mengatakan pihaknya memiliki sikap tegas terkait judi online. Di dalam Alquran, ayat yang membahas judi selalu dikaitkan dengan khamr yakni minuman memabukkan.

"Memang ada kesamaan antara judi dengan khamr yang sifatnya adiktif dan memabukkan dan menghilangkan akal seseorang," kata Kiai Aminudin, seperti dikutip dari akun Instagram @muipusat, Kamis (4/7/2024).

Oleh karena itu, MUI mendukung berbagai upaya Pemerintah Indonesia untuk mencegah judi online. Kemudian melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online.

"Kedua, mendukung terbentuknya satgas dan MUI meminta bahwa satgas ini nantinya tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga melibatkan seluruh masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan dan elemen masyarakat lainnya," paparnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya