Selain itu, lanjut dia, MUI juga mengusulkan masalah judi online tidak diselesaikan secara temporari dengan membentuk satgas. Melainkan juga badan pemberantasan judi online seperti BNN.
"Majelis Ulama Indonesia justru mengusulkan perlunya dibentuk badan pemberantasan judi. Pemberantasan judi perlu ada badan, seperti pemberantasan judi seperti BNN. Kenapa demikian? Karena judi ini memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada narkoba," ucapnya.
Lantas, Kiai Aminudin menceritakan bahwa narkoba hanya pelakunya yang mengalami penyakit dan penderitaan. Sedangkan judi online tidak hanya pelakunya, tetapi berdampak kepada anak, istri, hingga keluarga.
"Judi online ini sifatnya adalah digital dan sekarang sedang terjadi cyber war, perang IT, maka persoalan ini akan bersifat laten panjang," tutupnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)