MUI Samakan Judi Online dengan Khamr karena Miliki Sifat Adiktif

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 14:01 WIB
Ilustrasi MUI menyamakan judi online dengan khamr karena memiliki sifat adiktif. (Foto: mui.or.id)
Share :

Selain itu, lanjut dia, MUI juga mengusulkan masalah judi online tidak diselesaikan secara temporari dengan membentuk satgas. Melainkan juga badan pemberantasan judi online seperti BNN.

"Majelis Ulama Indonesia justru mengusulkan perlunya dibentuk badan pemberantasan judi. Pemberantasan judi perlu ada badan, seperti pemberantasan judi seperti BNN. Kenapa demikian? Karena judi ini memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada narkoba," ucapnya. 

Lantas, Kiai Aminudin menceritakan bahwa narkoba hanya pelakunya yang mengalami penyakit dan penderitaan. Sedangkan judi online tidak hanya pelakunya, tetapi berdampak kepada anak, istri, hingga keluarga.

"Judi online ini sifatnya adalah digital dan sekarang sedang terjadi cyber war, perang IT, maka persoalan ini akan bersifat laten panjang," tutupnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya