Jenazah Dali Wassink Dikremasi meski Sudah Mualaf, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2024 21:32 WIB
Ilustrasi hukumnya menurut Islam jenazah Dali Wassink dikremasi meski sudah mualaf. (Foto: Instagram Jennifer Coppen)
Share :

Pada 29 Juli 1953, Fatawa Al Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa serupa. Praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak diperbolehkan menurut syariat. Prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak diperbolehkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.

ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها

Artinya: "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi." 

Pada prinsipnya, praktik apa pun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik ketika hidup, maupun sesudah wafat sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم

Artinya: "Dari Aisyah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup'." (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim)

Demikianlah penjelasan hukumnya kremasi jenazah Muslim menurut syariat Islam. Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya