Apa Hukum Transgender Menurut Islam? Ini Penjelasan MUI

Hantoro, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 15:01 WIB
Ilustrasi MUI ungkap hukum transgender menurut Islam. (Foto: mui.or.id)
Share :

Kiai Miftahul mengingatkan yang tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dimiliki. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya. Untuk itu, Kiai Miftahul menyampaikan bahwa untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya dibolehkan.

"Ingat ya untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan," terangnya.

Sementara untuk pergantian alat kelamin, baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon, Kiai Miftahul menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ia menerangkan bahwa banyak hukum fikih terkait dengan khuntsa, mulai dari menutup aurat, shaf sholatnya di mana atau menjadi imam atau tidak bagi laki-laki atau perempuan.

Kemudian pernikahannya apakah dia statusnya laki-laki atau perempuan, pembagian waris, dan termasuk pengurusan jenazahnya ketika wafat.

"Bagaimana memandikannya, mengafaninya, mensholatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan," ungkapnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya