Apa Hukumnya Memindahkan Makam Orangtua karena Kena Gusur Proyek Jalan Raya? Ini Penjelasan MUI

Hantoro, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 15:01 WIB
Ilustrasi MUI jelaskan hukumnya memindahkan makam orangtua. (Foto: Okezone)
Share :

APA hukumnya memindahkan makam orangtua karena terkena gusur proyek jalan raya? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi jawabannya secara jelas.

Disitat dari mui.or.id, Kamis (25/7/2024), KH Romli menerangkan bahwa pada dasarnya memindahkan, membongkar, atau menggusur makam sebelum jenazah itu rusak adalah hukumnya haram; karena merusak kehormatan mayit.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

(وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ) ، ومن كرامته أن لا يُنبش قبره ولا تُنتهك حرمته.

"Dan sungguh telah kami muliakan Bani Adam." (Quran Surat Al Isra Ayat 70)

"Dan di antara bentuk penghormatan Allah kepada manusia dengan tidak menggali kuburannya dan merusak kehormatannya," jelas KH Romli.

Ia melanjutkan, begitu juga Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّارواه أبو داود،

"Memecahkan tulang mayit seperti memecah tulang orang hidup." (HR Abu Dawud)

Lihat juga Fatwa MUI Tahun 1981 tentang memindahan jenazah, bahwa memindahkan jenazah yang telah dimakamkan itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya