Namun demikian seiring perkembangan, sebagaimana pertanyaan yang disampaikan, ternyata banyak makam yang dipindahkan dan digusur untuk dijadikan jalan raya atau tol. Oleh karena itu, bagaimana hukumnya?
KH Romli memaparkan, dalam literatur fikih ulama berbeda pendapat dalam persoalan ini. Syafi'iyyah berpendapat bahwa haram hukumnya memindahkan mayit dari tempat (negeri/balad) meninggalnya meskipun belum terjadi perubahan pada mayit karena termasuk perbuatan menunda penguburan mayit dan merusak kehormatan mayit.
Akan tetapi, mereka menyatakan dibolehkan memindahkan mayit dari tempat meninggalnya untuk dimakamkan ketempat yang saling terhubung atau berdekatan atau telah terjadi adat (uruf) yang berlaku dalam masalah ini (memindahkan mayit dari tempat meninggalnya).
Hanafiyyah berpendapat dibolehkan memindahkan mayit sebelum dikuburkan, baik jaraknya jauh maupun dekat. Akan tetapi bila sudah dikuburkan, tidak diperkenankan (haram) memindahkannya.
Menurut salah satu pendapat dari Imam As-Syarkhasy bila telah melewati jarak 2 mil maka makruh memindahkan mayit tersebut.
Malikiyyah berpendapat dibolehkan memindahkan mayit, baik sebelum dikuburkan maupun setelah dikuburkan, asal tidak menyebabkan pemindahan tersebut sampai mayit terpecah sehingga mengeluarkan bau busuk yang akan menodai kehormatan mayit (menyebabkan aib bagi mayit), atau pemindahan itu dikhawatirkan mayit akan tergerus air laut, atau pemindahan mayit tersebut untuk dipindahkan ketempat yang lebih berkah dengan dimakamkan di antara keluarganya atau supaya keluarganya dekat untuk menziarahi kuburannya.
Hanabilah berpendapat tidak dibolehkan memindahkan mayit dari tempat meninggalnya kecuali dengan tujuan yang baik seperti memindahkan mayit ketempat yang mulia dari tempat meninggalnya. (Lihat: Abdur-Rahman Al-Jaziri, Madzahibul Al-Arb'ah, Juz 1, halaman 538)