INI hukum sunat perempuan menurut Islam yang praktiknya resmi dihapus pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun aturan tentang larangan sunat perempuan ini termaktub dalam Pasal 102 huruf a yang berbunyi: "Menghapus praktik sunat perempuan."
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyambut baik terbitnya PP 28/2024. Menurut dia, PP ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa 30 Juli 2024.
Lantas, bagaimana hukum sunat perempuan menurut Islam?
Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), persoalan khitan atau sunat bagi perempuan telah difatwakan oleh MUI Pusat yaitu pada Fatwa Nomor 9A Tahun 2008 terkait menolak larangan khitan bagi perempuan.
Bunyinya adalah, "Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (kemuliaan). Pelaksanaannya sebagai ibadah yang dianjurkan."
Dalam tinjauan fikihnya memang terdapat perbedaan pendapat para ulama:
Pendapat 1
Khitan hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi (Hasyiah Ibnu Abidin: 5479), Mazhab Maliki (Al-Syarh Al-Shaghir: 2151), dan Syafii dalam riwayat yang syaz (Lihat kitab Al-Majmu: 1300).
Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib. Ia hanyalah fithrah dan syiar Islam. Khusus khitan bagi perempuan, mereka yaitu Mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali memandang bahwa hukumnya sunnah.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu' kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
الخِتانُ سُنَّةٌ لِلرِّجالِ، مَكرُمَةٌ لِلنِّساءِ
"Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Selain itu, mereka juga berdalil bahwa khitan hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan bagian dari fitrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.