MUI Ungkap Hukumnya Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 20:32 WIB
Ilustrasi MUI ungkap hukumnya sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal. (Foto: Shutterstock)
Share :

WAKIL Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa prosesi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak ada dalam agama Islam dan hanya adat istiadat. Namun, kalimat sumpah yang diucapkan Saka Tatal menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala bisa diterima dalam Islam.

"Lafadznya itu adalah sumpah, itu ada di dalam agama, yaitu menyebut nama Allah bahwa dia tidak bersalah. Itu merupakan diterima di dalam agama. Tapi dalam prosesi dibungkus kain kafan, dikubur-kuburkan, itu adalah budaya, tradisi, atau kearifan lokal yang sudah ada sejak dulu," ungkap KH Ikhsan Abdullah, Jumat (9/8/2024).

Ia menyebut dalam agama Islam tidak ada sumpah pocong, melainkan bersumpah menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kiai Ikhsan mengatakan apa yang dilakukan Saka Tatal adalah untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Kalau tidak benar akan menimbulkan secara psikologis kejiwaan dia tidak akan terbebas seumur hidupnya. Tapi sebaliknya bila mana itu memang benar tidak melakukan maka dampaknya tentu kena secara psikologis juga bagi yang memperlakukan Saka Tatal dengan zalim," jelasnya.

"Saka Tatal terbebeas dari azab, sebaliknya ini kebalikan apakah itu aparat, hakim, jaksa, tentu menaggung secara psikologis tidak langsung nyata tapi pasti akan dlberdampak sikologis," tambahnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya