Dilansir buku "Kuliah Fiqih Ibadah" bahwa dalam hal ibadah jika masih ada dasar hadisnya maka tidak ada masalah. Menurut Ustadz Syakir, persoalan beda pemahaman itu wajar, tidak perlu diperselisihkan apalagi dipertengkarkan. Hal yang paling penting adalah adanya dalil dari Alquran dan hadis.
Selain menjelaskan tentang sholat, Ustadz Syakir juga menguraikan perbedaan gerakan sholat. Contoh yang dijelaskan yakni ketika sholat berjamaah maka gerakan imam dan makmum adalah sama.
Lalu bagaimana jika imam melakukan qunut? Maka jamaah dapat mengikuti sang imam atau tidak juga tidak mengapa.
Ketika imam menggerak-gerakkan jari pada saat tahiyat apakah makmum wajib mengikuti? Makmum tidak mengikuti tidak mengapa.
Gerakan yang dimaksud tidak boleh berbeda adalah gerakan-gerakan besar. Seperti ketika berdiri maka makmum ikut berdiri bukan melakukan gerakan yang lain.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)