Hadits tersebut menegaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam mencoba menenangkan Aisyah dan kaum Muslimin.
Haid dan nifas adalah kodrat yang pasti akan dirasakan oleh seluruh wanita dan mustahil dapat dicegah. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan memberatkan termasuk bagi wanita dalam menjalankan ibadah haji.
Oleh karena itu, wanita yang sedang berhaji dalam kondisi haid dan nifas, tidak perlu gelisah karena ibadahnya tetap dianggap sah. Baru setelah suci, dirinya boleh melaksanakan ibadah tawaf sebagai salah satu syarat sahnya berhaji.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)