Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 10:30 WIB
Ilustrasi hukum merayakan Maulid Nabi. (Foto: Freepik)
Share :

Dalam lafadz Imam Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu'allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas):

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

"Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak."

Telah diketahui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya).

Seluruh sahabat tidak merayakan Maulid Nabi. Padahal, mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jika merayakan Maulid Nabi itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya. Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.

Sehingga, bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Itulah penjelasan ringkas tentang hokum Maulid Nabi. Semoga seluruh Muslim mendapat keteguhan di atas kebenaran dan diselamatkan dari berbagai hal yang menyelisihi syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya