Hukum Dana Talangan Umrah dan Haji

Hantoro, Jurnalis
Selasa 17 September 2024 15:33 WIB
Ilustrasi hukum dana talangan umrah dan haji. (Foto: Okezone)
Share :

Akad ijarah termasuk akad jual beli yaitu jual beli jasa. Dengan demikian, produk dana talangan haji ini bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad tersebut.

Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).

Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih nasional dan internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.

Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktik yang dijelaskan sebelumnya, yakni besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak bank.

Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekadar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan, akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.

Jika dilihat dari persentase besarnya biaya adminstrasi ini, yaitu sekira 10 persen dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.

Himbauan

1. Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa Dewan Pengawas Syariah (DSN) dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjatuh ke dalam praktik riba.

2. Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui DSN yang terdapat di setiap bank syariah.

3. Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp20 juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.

Bagi kaum Muslimin yang telah telanjur, maka ingatlah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS Al Baqarah (2): 275)

"Dan hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima ibadah haji umat Islam," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya