Besar Mana Dosa Makan Babi atau Korupsi?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 11:20 WIB
Ilustrasi dosa makan daging babi dan korupsi. (Foto: Freepik)
Share :

BESAR mana dosa makan babi atau korupsi? Diketahui bahwa memakan babi maupun korupsi merupakan dua hal yang melanggar syariat Islam. 

Salah satu ulama Indonesia, Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA, mengatakan bahwa dosa makan babi atau korupsi tidak bisa saling dibandingkan, meskipun keduanya merupakan dosa besar.

"Jadi kalau saya sih, karena dua-duanya pelanggaran, jangan (dilakukan, red). Karena konsekuensi dua-duanya adalah hukuman," jelas Ustadz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada 21 November 2023.

Dirinya menjelaskan bahwa memakan babi termasuk dosa besar karena babi menjadi satu-satunya hewan yang disebut namanya secara jelas oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam kitab suci Alquran. 

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 173:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al Baqarah: 173)

Ustadz Khalid mengungkapkan, memakan babi memang hanya merugikan diri sendiri, sedangkan korupsi merugikan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, pemikiran itu bersifat rasional atau pribadi.

Sementara menurut Ustadz Khalid, agama bukan berasal pemikiran pribadi, melainkan sifatnya umum. Apa pun yang Allah Subhanahu wa Ta'ala haramkan, sebagai seorang Muslim, wajib menghindarinya karena itu merupakan hal yang dilarang. 

Meskipun korupsi tidak tertulis secara gamblang hukumnya pada Alquran, Ustadz Khalid mengatakan bahwa korupsi sama saja dengan perbuatan mengambil hak orang lain yang bukan miliknya.

Hal itu sudah jelas hukumnya tidak boleh, sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al Baqarah: 188) 

Melanjutkan pembahasan tentang hukuman yang pantas bagi seorang koruptor, Ustadz Khalid menjelaskan bahwa korupsi merupakan akumulasi dari beberapa dosa yang meliputi manipulasi data, mengambil hak orang lain sekaligus mencuri, hingga kezaliman.

"Dan jika koruptor itu sengaja mengambil harta yang bukan miliknya, maka hukuman berdasarkan syariat Islam masuk ke dalam perbuatan mencuri," tandasnya.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya