Di Malaysia, Kemenag RI Bagikan Cara Penerapan Murur untuk Jamaah Haji

Hantoro, Jurnalis
Minggu 29 September 2024 10:27 WIB
Penerapan murur jamaah haji Indonesia. (Foto: Haji.kemenag.go.id)
Share :

Kebijakan ini, kata dia, dilatarbelakangi adanya potensi permasalahan yang akan dihadapi oleh jamaah haji pada 2024 dengan maraknya jamaah pengguna visa non-haji, kepadatan di area Muzdalifah, hingga keterbatasan sarana-prasarana di Mina. Kemenag kemudian merumuskan sejumlah langkah mitigasi.

Pertama, kampanye visa non-haji tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum agama. Kedua, mabit sebagian jamaah haji dengan cara murur (berada di bus) di Muzdalifah. Ketiga, Tanazul (kembali) sebagian jamaah haji ke hotel saat di Mina. 

Arsad menjelaskan bahwa dalam proses kajian, Kemenag meminta pandangan hukum kepada ormas Islam, antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Islam (Persis), dan Al Wasliyah. Berbekal hasil kajian serta memperhatikan pandangan hukum dari ormas Islam, Kemenag menetapkan untuk memberlakukan kebijakan murur pada 2024.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah Keputusan Musyawarah Syuriyah PBNU. Disebutkan bahwa mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah tersebut melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah.

Jika mabit di Muzdalifah secara murur tersebut belum melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, maka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah.

"Alhamdulillah, kebijakan murur dapat diterapkan dengan baik pada 2024. Mobilisasi jamaah di Muzdalifah juga berjalan lebih cepat. Jam 07.35 waktu Arab Saudi seluruh jamaah sudah bergerak ke Mina. Ini banyak mendapat apresiasi," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya