JAKARTA - Sholat Ashar merupakan salah satu dari lima sholat fardhu yang wajib dikerjakan oleh umat Islam. Sebagaimana ibadah lainnya, sholat Ashar memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Waktu pelaksanaannya dimulai sejak panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut (ketika matahari mulai condong ke barat) hingga menjelang tenggelamnya matahari. Namun, kapan batas akhir waktu sholat Ashar yang sebenarnya? Berikut penjabarannya, sebagaimana dihimpun dari laman NU Online,, Sabtu (18/1/2025):
1. Dalil-Dalil tentang Waktu Sholat Ashar
Dalam hadist, Rasulullah SAW memberikan penjelasan mengenai waktu sholat Ashar. Salah satunya Allah berfirman dalam surah Hud ayat 114 :
وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِۗ اِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ
Artinya: “Dirikanlah sholat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah). (QS. Hud: 114).
Dari firman ini, dapat dipahami sholat merupakan kewajiban umat Islam dalam menjalani ibadah yang sesungguhnya.
Selain itu, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ
"Barang siapa mendapati satu rakaat dari sholat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan (waktu) Ashar." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini, ulama memahami batas akhir sholat Ashar adalah hingga matahari benar-benar tenggelam. Namun, waktu ini disebut sebagai waktu darurat, sehingga dianjurkan untuk tidak menunda hingga mendekati batas tersebut.
2. Pendapat Ulama tentang Batas Waktu Sholat Ashar
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu sholat Ashar:
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, sepakat bahwa waktu Ashar berakhir saat matahari mulai menguning. Setelah waktu tersebut, sholat Ashar tetap sah, tetapi masuk ke dalam kategori makruh karena mendekati waktu Maghrib.
2. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memberikan batas waktu yang lebih awal, yaitu ketika bayangan suatu benda dua kali panjangnya. Setelah itu, mereka menganggap waktu Ashar telah habis.
3. Pendapat dalam Situasi Darurat
Dalam kondisi tertentu, misalnya karena uzur syar'i seperti lupa atau tertidur, sholat Ashar masih bisa dilakukan hingga matahari benar-benar terbenam. Hal ini didasarkan pada kaidah darurat dalam fikih Islam.
Pentingnya Menjaga Waktu
Menunda sholat hingga akhir waktu tanpa alasan yang syar’i sangat tidak dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam Alquran:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua sholatmu, dan (peliharalah) sholat Wustha (Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238)
Sholat Ashar disebut sebagai "sholat Wustha" karena pentingnya menjaga pelaksanaan sholat ini pada waktunya.
Batas waktu sholat Ashar adalah hingga matahari tenggelam. Namun, dianjurkan untuk mengerjakannya sebelum matahari mulai menguning agar lebih sempurna. Dengan memahami waktu sholat, seorang Muslim dapat menjaga ketepatan ibadahnya, sebagaimana Allah perintahkan.
Jangan sampai kelalaian dalam waktu menyebabkan kerugian di akhirat kelak. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)