Hadits tersebut menunjukkan membersihkan hidung merupakan bagian dari sunnah dalam wudhu. Karena itu, tidak heran jika muncul pertanyaan mengenai apakah tindakan membersihkan hidung dengan jari (ngupil) dapat membatalkan wudhu atau tidak .
Dalam proses wudhu, yang membatalkannya adalah hal-hal yang secara eksplisit disebutkan dalam dalil-dalil, seperti keluarnya sesuatu yang najis dari saluran tubuh (misalnya, darah, kotoran, atau cairan yang tidak disengaja) atau hal-hal yang mengakibatkan hilangnya suatu batas kesucian (seperti kentut atau buang air besar).
Membersihkan hidung sendiri, sebagaimana dianjurkan dalam hadits, sebenarnya merupakan upaya menjaga kesucian rongga hidung agar tidak menyimpan kotoran atau sesuatu yang dapat mengotori wajah ketika hendak beribadah.
Berdasarkan dalil tersebut, jika seseorang dengan sengaja memasukkan jari ke dalam hidung untuk mengambil kotoran atau lendir yang menempel, maka ia pada dasarnya sedang menjalankan fungsi pembersihan. Selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan wudhu, seperti keluarnya darah dalam jumlah yang signifikan atau adanya luka yang mengakibatkan keluar cairan najis, aktivitas tersebut tidak termasuk ke dalam kategori yang membatalkan wudhu.
Meski demikian, sebagai umat Islam hendaknya senantiasa memperhatikan adab dan tata cara dalam menjalankan ibadah. Menggunakan air atau tisu bersih untuk membersihkan hidung lebih dianjurkan agar tetap menjaga kehormatan diri serta kesucian wudhu. Wallahualam.
(Erha Aprili Ramadhoni)