Beberapa ulama menganjurkan untuk melakukan i’tikaf di masjid-masjid yang memiliki keutamaan tertentu, seperti Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjid Al-Aqsa di Palestina. Namun, jika tidak memungkinkan, masjid jami’ atau masjid besar yang biasa digunakan untuk sholat Jumat juga dapat menjadi pilihan.
Dalam hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa i’tikaf dilakukan di masjid, bukan di rumah atau tempat lainnya. Allah SWT berfirman:
وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya: ”…Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari ayat ini, para ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya sah jika dilakukan di dalam masjid, bukan di rumah atau tempat lainnya.
Masjid yang dapat digunakan untuk i’tikaf harus memenuhi beberapa kriteria, seperti digunakan untuk salat berjamaah, memiliki fasilitas yang memadai, tidak menjadi tempat perdagangan, dan sesuai dengan dalil syariat. Dengan memilih masjid yang tepat, ibadah i’tikaf dapat dilakukan dengan lebih maksimal dan penuh keberkahan. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)