Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.”
Pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh manusia di Bumi. Tanpa pendidikan, tantangan kehidupan akan terasa sangat sulit. Tak berbeda dengan manusia lainnya, anak-anak yatim juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas. Orang-orang yang membantu anak yatim dalam memenuhi pendidikannya pun akan mendapatkan balasan surga.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadis yang berbunyi: ““Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.” Kemudian beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya.”” (HR. Bukhari)
Arti harta di sini adalah harta yang ditinggalkan oleh orang tua anak yatim tersebut. Siapa dilarang untuk membelanjakan harta anak yatim di luar tujuan kemaslahatannya. Apabila ada seseorang yang memakan harta anak yatim, orang tersebut akan diganjar dosa yang sangat besar.
“Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152)
Menghardik anak yatim berarti berlaku sewenang-wenang terhadap mereka dan lalai dalam memberikan hak-hak anak yatim. Padahal, larangan berlaku sewenang-wenang terhadap anak yatim sudah dengan tegas dikatakan oleh Allah SWT dalam Alquran Surat Ad-Dhuha ayat 6. Ayat ini turun bertepatan dengan peristiwa Abu Sufyan yang berlaku tidak baik terhadap anak yatim.