Secara umum, ulama mazhab klasik seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa zakat disyariatkan untuk mengentaskan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar umat. Ketika seseorang mengalami bencana dan jatuh miskin, prinsip dasar ini memungkinkan penyaluran zakat kepada mereka.
Penting untuk memahami bahwa zakat berbeda dengan infak dan sedekah. Zakat adalah hak mustahik (penerima) terhadap harta muzakki (pemberi), sedangkan infak dan sedekah adalah pemberian sukarela. Untuk kebutuhan penanggulangan bencana yang bersifat kolektif dan luas, infak dan sedekah tetap menjadi pilihan utama agar dana zakat tetap fokus pada delapan asnaf yang telah ditentukan.
Zakat boleh disalurkan untuk korban bencana sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Korban bencana yang jatuh miskin atau fakir berhak menerima zakat sebagai bagian dari golongan penerima zakat.