JAKARTA – Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh Muslim berpenghasilan jika mencapai nisab tertentu. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat ini wajib dibayarkan untuk semua penghasilan yang halal setelah haul satu tahun, atau langsung saat diterima jika cukup nisab.
Lantas, berapa besar nisab zakat penghasilan dan berapa persen yang harus disisihkan untuk dibayarkan? Berikut penjelasannya.
Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan dari hasil usaha, gaji, atau jasa halal, termasuk karyawan swasta maupun pegawai negeri.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, berdasarkan harga emas 85 gram. Fatwa MUI menetapkan bahwa penghasilan bersih dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari, lalu dikeluarkan 2,5 persen jika mencapai nisab.
Zakat penghasilan bisa dibayarkan bulanan meski syarat syariah terpenuhi tahunan.