Zakat Berapa Persen dari Gaji? Berikut Panduannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 16:40 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh Muslim berpenghasilan jika mencapai nisab tertentu. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat ini wajib dibayarkan untuk semua penghasilan yang halal setelah haul satu tahun, atau langsung saat diterima jika cukup nisab.

Lantas, berapa besar nisab zakat penghasilan dan berapa persen yang harus disisihkan untuk dibayarkan? Berikut penjelasannya.

Pengertian Zakat Penghasilan 

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan dari hasil usaha, gaji, atau jasa halal, termasuk karyawan swasta maupun pegawai negeri.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, berdasarkan harga emas 85 gram. Fatwa MUI menetapkan bahwa penghasilan bersih dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari, lalu dikeluarkan 2,5 persen jika mencapai nisab.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan bulanan meski syarat syariah terpenuhi tahunan.

 

Cara Menghitung Zakat Penghasilan 

Baznas memberikan metode sederhana untuk menghitung zakat penghasilan, dengan rumus sebagai berikut:

2,5% × jumlah penghasilan bersih bulanan setelah nisab

Contoh: Gaji Rp10.000.000 melebihi nisab Rp7.640.144, maka zakat = 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan, atau Rp3.000.000 per tahun dari Rp120.000.000. Jika bulanan belum mencapai nisab, maka penghasilan dihitung hingga setahun, lalu dikeluarkan 2,5 persen dari total bersih.

Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?

Zakat penghasilan fleksibel, tidak terikat jumlah pasti dalam setahun, tergantung kondisi penghasilan.

Pembayaran diizinkan setiap bulan (12 kali setahun) jika gaji bulanan sudah mencapai nisab, seperti Rp250.000/bulan untuk gaji Rp10 juta sebagaimana contoh di atas. Namun, jika bulanan di bawah nisab, kumpulkan sekali setahun di akhir periode, lalu hitung 2,5% dari total tahunan bersih setelah haul.

 

Syarat Wajib Zakat

Penghasilan harus halal, mencapai nisab (85 gram emas), dan haul satu tahun; atau langsung saat diterima jika cukup. Baznas telah memperbarui nisab tahunan berdasarkan musyawarah syariah dan ekonomi, menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan dihitung dari gaji netto setelah biaya pokok seperti cicilan rumah atau pendidikan anak.

Mengeluarkan zakat profesi bertujuan untuk membersihkan harta agar rezeki semakin berkah. Dengan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen sesuai nisab, setiap Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban syariah, tetapi juga turut berkontribusi membangun kesejahteraan umat.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya