JAKARTA - Ibadah kurban merupakan salah satu syiar ibadah yang paling dinanti oleh umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Adha. Di Indonesia, hewan kurban yang disembelih biasanya sapi, kerbau, atau kambing, tetapi bagaimana dengan negara lain?
Sebagian orang bertanya apakah unta yang banyak ada di Timur Tengah boleh dijadikan hewan kurban? Jawabannya adalah "ya" unta boleh dijadikan hewan kurban, berikut penjelasannya.
Secara mendasar, Al-Qur'an telah menetapkan bahwa hewan yang sah untuk dikurbankan adalah yang termasuk dalam kategori Bahimatul An’am atau hewan ternak. Para ulama dari berbagai organisasi Islam di Indonesia bersepakat bahwa kategori ini mencakup unta, sapi (termasuk kerbau), serta kambing atau domba.
Nahdlatul Ulama (NU), dalam literatur fikih Syafi'iyyah yang banyak dirujuknya, menjelaskan bahwa terdapat urutan keutamaan dalam memilih hewan kurban. Menurut pandangan ini, menyembelih satu ekor unta lebih utama daripada satu ekor sapi, dan satu ekor sapi lebih utama daripada satu ekor kambing. Hal ini didasarkan pada volume daging dan manfaat yang diberikan kepada fakir miskin. Satu ekor unta diperbolehkan untuk menjadi kurban bagi tujuh orang pekurban, serupa dengan ketentuan pada sapi.
Pandangan serupa juga dianut oleh Muhammadiyah, yang melalui Himpunan Putusan Tarjih, senantiasa merujuk pada dalil sahih dari Al-Qur'an dan Sunnah. Ketentuan mengenai kurban unta didasarkan pada praktik Rasulullah SAW dan para sahabat, sebagaimana disampaikan dalam hadis riwayat Muslim berikut:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Naharnaa ma'a Rasuulillaahi shallallaahu 'alaihi wa sallama 'aamal hudaibiyatil badanata 'an sab'atin, wal baqarata 'an sab'atin.
Artinya: "Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah; seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."
Jadi, tidak ada keraguan bahwa unta dapat dijadikan hewan kurban yang sah.