Apa Hukum Percaya Mitos dan Ramalan?

Muhammad Fadhil Mubarok, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2026 13:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Share :

JAKARTA — Mempercayai mitos dan ramalan dalam ajaran Islam hukumnya secara tegas adalah haram. Perbuatan ini rawan menjerumuskan seorang muslim ke dalam dosa besar (syirik) karena mempercayai adanya pihak selain Allah SWT yang mengetahui perkara gaib.

Dalam akidah Islam, pengetahuan tentang hal gaib merupakan hak mutlak Allah SWT. Tidak ada seorang pun makhluk yang mengetahuinya, kecuali para rasul yang dikehendaki-Nya.

Prof. Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam bukunya, Pengantar Studi Aqidah Islam, menjelaskan bahwa mempercayai ramalan atau mendatangi peramal tergolong perbuatan yang merusak akidah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Jin ayat 26–27:

عٰلِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلٰى غَيْبِهٖٓ اَحَدًاۙ ٢٦ اِلَّا مَنِ ارْتَضٰى مِنْ رَّسُوْلٍ فَاِنَّهٗ يَسْلُكُ مِنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ رَصَدًاۙ ٢٧   

Artinya: "Dia mengetahui yang gaib. Lalu, Dia tidak memperlihatkan yang gaib itu kepada siapa pun, kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia menempatkan penjaga-penjaga (malaikat) di depan dan di belakangnya."   

Mendatangi peramal atau sekadar membaca ramalan—meskipun tanpa memercayainya—tetap diharamkan karena dapat membuka pintu kesesatan. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: "Barang siapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka salatnya selama 40 malam tidak diterima." (HR. Muslim no. 2230).

Bahkan, jika seseorang membenarkan perkataan peramal tersebut, tingkat pelanggarannya dapat menggugurkan keimanan:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya: "Barang siapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ahmad no. 9532).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya