Dr Ari menambahkan, jika memang sampai saat ini di antara jamaah haji perempuan ada yang belum melakukan tindakan penundaan haid ini, maka Anda bisa menghubungi dokter kloter yang menangani Anda. "Karena takutnya tidak diinfokan, jadi bisa kembali diingatkan," sambungnya.
Dr Ari melanjutkan, penundaan haid ini tentu dimaksudkan agar jamaah haji perempuan dapat mengantisipasi haid selama proses ibadah haji dilakukan. "Konsumsi pil penunda haid ini tidak hanya untuk jamaah haji, mereka yang umrah pun disarankan untuk melakukannya juga. Dengan harapan ibadah di tanah suci maksimal," tambahnya.
Lalu, bagaimana Islam menilai kasus ini?
Beberapa sumber menjelaskan bahwa menelan pil atau menggunakan obat-obatan untuk menunda atau mencegah mensturasi ini baru diangkat oleh ahli fikih kekinian.
Guru Besar Ushul Fiqh di Fakultas Syariah dan Hukum di Thantha Mesir Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi menjelaskan bahwa haid merupakan fithrah perempuan. Dia menegaskan bahwa Islam tidak melarang Muslimah menelan pil untuk mencegah haid.
Hal ini boleh dilakukan agar para perempuan bisa mengikuti ibadah puasa Ramadhan dengan lancar. Ini juga sejalan dengan tidak adanya dalil khusus di Al-Quran, hadits, Ijmak, mau pun qiyas yang melarang menelan pil tersebut.