Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menukarkan Uang Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasannya!

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |22:00 WIB
Hukum Menukarkan Uang Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasannya!
Pertukaran Uang (Foto: Okezone)
A
A
A

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tradisi Lebaran yang hingga saat ini masih dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Nah, menjelang Hari Raya Idul Fitri atau akhir bulan Ramadhan, biasanya banyak orang yang menawarkan jasa penukaran uang di tepi jalan maupun tempat-tempat tertentu.

Bagi mereka yang membutuhkan, penyedia jasa penukaran uang ini dianggap sangat membantu sehingga pelanggan tidak perlu lagi repot-repot mengantri di bank. Namun dalam perkembangannya, praktik penukaran uang ini ternyata menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut Ustaz Najmi Fathoni, praktik jasa penukuran uang sangat erat kaitannya dengan hukum riba. Terlebih jika sang penyedia jasa sengaja melebihkan uang yang ditukarkan oleh konsumen.

"Melebihkan tarif uang yang ditukar itu jelas tidak boleh. Misalnya ada yang tukar uang Rp1 juta tapi sang penyedia jasa meminta bayaran Rp1,1 juta. Ini jelas hukumnya riba karena bentuk bendanya sama. Sama-sama uang," tegas Najmi Fathoni, saat dihubungi Okezone via sambungan telepon, Senin (13/5/2019).

Lain halnya bila seseorang meminta tolong kepada penyedia jasa untuk menukarkan uang mereka, dan setelah selesai ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk rasa terima kasih. Hal tersebut justru lebih baik karena uang 'tambahannya' dipisahkan dari akadnya.

Seperti keterangan dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement